Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28C ayat (3) mengamanatkan
bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan hak
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Dalam UUD 1945
tersebut terkandung maksud bahwa setiap orang baik laki laki atau perempuan
berhak melakukan upaya upaya yang dapat mengangkat harkat dan martabat dirinya
dengan bekerja dan berusaha guna meningkatkan kualitas hidupnya dan ikut
berpartisipasi untuk membangun diri, keluarga, masyarakat dan bangsanya.
Namun fakta di
lapangan berkata lain ada bentuk pelanggaran yang terjadi terhadap UUD 1945
pasal 28C tersebut seperti Kekerasan terhadap perempuan yang telah melanggar
hak asasi manusia, yang seharusnya dihormati dan ditegakkan ditingkatkan
martabat kemanusiaan, kesejahteraan dan keadilan terhadap perempuan tersebut.
Kekerasan
terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin
yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan
secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu,
pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara semena-mena, baik yang terjadi di
ranah publik atau dalam kehidupan pribadi.
Dampak dari
kekerasan tersebut menyebabkan perempuan mengalami penderitaan baik fisik,
psikis, mental, ataupun seksual. Salah satu faktor penyebab terjadinya
kekerasan terhadap perempuan yaitu pelaku kekerasan menganggap perempuan itu
adalah miliknya karena diberikan nafkah secukupnya, sehingga dapat diperlakukan
semena-mena termasuk melakukan kekerasan. Kekerasan terhadap perempuan juga
banyak terjadi pada perempuan dari keluarga kurang mampu dimana perempuan
korban kekerasan pada umumnya tergantung terhadap suami atau orang tua atau
tergantung pada orang lain. Perempuan tersebut tidak dapat berbuat lain kecuali
menurutkan perintah pelaku, bahkan diperlakukan semena-mena dan perlakuan
kekerasan mereka alami tanpa melakukan pembelaan, perlawanan dan tidak
melaporkan kepada aparat penegak hukum, karena kalau perempuan tersebut melakukan
perlawanan, mereka akan mengalami kesulitan sendiri untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya, yang selama ini diberikan pelaku kekerasan.
Salah satu
upaya untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan adalah bagaimana
memberdayakan agar perempuan tersebut terlepas dari masalah kemiskinan dan
ketergantungan dari pelaku dengan meningkatkan keterampilan sehingga mereka
dapat memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya dan dapat hidup mandiri dan tidak
tergantung pada orang lain termasuk suami dan orang tua.
Komentar
Posting Komentar