Kenapa selalu terjadi kekerasan terhadap perempuan?


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28C ayat (3) mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Dalam UUD 1945 tersebut terkandung maksud bahwa setiap orang baik laki laki atau perempuan berhak melakukan upaya upaya yang dapat mengangkat harkat dan martabat dirinya dengan bekerja dan berusaha guna meningkatkan kualitas hidupnya dan ikut berpartisipasi untuk membangun diri, keluarga, masyarakat dan bangsanya.

 

Namun fakta di lapangan berkata lain ada bentuk pelanggaran yang terjadi terhadap UUD 1945 pasal 28C tersebut seperti Kekerasan terhadap perempuan yang telah melanggar hak asasi manusia, yang seharusnya dihormati dan ditegakkan ditingkatkan martabat kemanusiaan, kesejahteraan dan keadilan terhadap perempuan tersebut.

 

Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara semena-mena, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi.

 

Dampak dari kekerasan tersebut menyebabkan perempuan mengalami penderitaan baik fisik, psikis, mental, ataupun seksual. Salah satu faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan yaitu pelaku kekerasan menganggap perempuan itu adalah miliknya karena diberikan nafkah secukupnya, sehingga dapat diperlakukan semena-mena termasuk melakukan kekerasan. Kekerasan terhadap perempuan juga banyak terjadi pada perempuan dari keluarga kurang mampu dimana perempuan korban kekerasan pada umumnya tergantung terhadap suami atau orang tua atau tergantung pada orang lain. Perempuan tersebut tidak dapat berbuat lain kecuali menurutkan perintah pelaku, bahkan diperlakukan semena-mena dan perlakuan kekerasan mereka alami tanpa melakukan pembelaan, perlawanan dan tidak melaporkan kepada aparat penegak hukum, karena kalau perempuan tersebut melakukan perlawanan, mereka akan mengalami kesulitan sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, yang selama ini diberikan pelaku kekerasan.

 

Salah satu upaya untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan adalah bagaimana memberdayakan agar perempuan tersebut terlepas dari masalah kemiskinan dan ketergantungan dari pelaku dengan meningkatkan keterampilan sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya dan dapat hidup mandiri dan tidak tergantung pada orang lain termasuk suami dan orang tua.


Komentar